. . Pemerintah Kota Makassar secara tegas menolak perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Dalam hal ini, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag-Kesra), Aswis Badwi meminta warga untuk melapor jika mendapati perilaku menyimpang tersebut. . “Jika ditemukan terjadi di Makassar, maka warga diharap melaporkan kepada Ketua Rukun Tetangga atau Rukun Warga (RT/RW) untuk selanjutnya ditindaki oleh pihak berwenang dalam hal ini satuan polisi pamong praja (Satpol PP),” ungkapnya pada Ahad (17/12/2017) Aswis mengatakan, agama melarang keras perilaku LGBT dan itu tidak boleh didukung. Perilaku LGBT ini menyasar generasi muda. . “Kalau meresahkan masyarakat, harus ditindaklanjuti pemerintah setempat mulai dari lurah hingga camat. Bisa digrebek oleh Satpol PP bila sudah meresahkan masyarakat,” ujarnya,” tambahnya. Aswis juga menilai, LGBT dapat menimbulkan azab bagi warga Makassar bila dibiarkan. Azab yang terjadi bisa sama seperti zaman Rasulullah saat kaum Nabi Luth dibumih