Wali Menggantikan Hutang Puasa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa (sebagai pengganti) untuknya."- HR. Abu Daud Dapatkan link Facebook X Pinterest Email Aplikasi Lainnya Komentar
Komentar
Posting Komentar